3/19/2023

Apakah lulusan SD bisa menjadi PNS?

Info Lampung Secara umum, untuk menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan. Untuk jabatan tertentu, biasanya memerlukan lulusan sarjana (S1) atau minimal diploma III (D3) sebagai kualifikasi pendidikan.

Namun, ada juga beberapa jabatan yang tidak memerlukan kualifikasi pendidikan yang tinggi dan dapat diisi oleh lulusan SD atau SMP. Contohnya, PNS pada posisi pengatur lalu lintas atau PNS pada posisi staf administrasi.

Namun, meskipun ada jabatan yang dapat diisi oleh lulusan SD, untuk bisa menjadi PNS, seseorang harus lulus dalam seleksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Proses seleksi ini biasanya meliputi tes tertulis, tes kesehatan, tes fisik, dan wawancara. Oleh karena itu, untuk menjadi PNS, selain memenuhi persyaratan pendidikan, seseorang juga harus melewati proses seleksi yang ketat.